Oknum Anggota Satpol PP Kabupaten Kepahiang dan Rekannya Diringkus dalam Kasus Penyalahgunaan Sabu

 


 Oknum anggota Satpol PP Kabupaten Kepahiang, DD (36), bersama rekannya OD (58), diringkus oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Senin (15/5) kemarin. Hal ini terjadi karena DD dan OD diketahui telah menyalahgunakan obat terlarang narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di kediaman DD di Jalan Jelita, Kelurahan Pasar Sejantung, Kabupaten Kepahiang. Selain itu, DD juga merupakan anggota Satpol PP yang bertugas di Rumah Dinas (Rumdin) Wabup Kepahiang H Zurdi Nata SIP. Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs Armed Wijaya MH, melalui Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan SIK, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Ibu Muda Satu Anak Diperkosa Oleh Saudara Angkat Suaminya di Jakarta Utara

Dia menjelaskan bahwa penangkapan DD dan rekannya berawal dari informasi tentang kasus peredaran narkoba di Kelurahan Pasar Sejantung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Dari hasil penyelidikan dan informasi tersebut, pihak berwenang berhasil mengamankan DD dan OD dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "Dari informasi yang kami terima, kami berhasil mengamankan DD dan OD dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. OD diketahui sebagai seorang residivis," ujar Wadir Resnarkoba.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Semarang Mengaku Puas dengan Aksinya

Dia juga menjelaskan bahwa selama pengamanan dilakukan, pihak berwenang berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening yang dilapisi timah rokok dari dalam rumah DD, serta sejumlah uang tunai. "Barang bukti tersebut telah kami amankan. Kami akan meminta keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan awal, DD mengatakan bahwa ia membeli barang haram tersebut melalui rekannya, OD," jelas Wadir Resnarkoba.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama