Satpol PP DIY Rencanakan Penutupan Delapan Lokasi Tanah Kas Desa yang Melanggar Ketentuan Pergub

 

Ilustrasi Tanah Kas Desa

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merencanakan penutupan delapan lokasi yang telah menyalahi ketentuan Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Noviar Rahmad, Kepala Satpol PP DIY, dengan tekun berusaha untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah tanah kas desa yang digunakan secara tidak tepat sesuai peruntukannya.

"Kami memiliki rencana untuk menutup delapan lokasi tambahan. Dalam delapan lokasi tersebut, terdapat tiga perumahan dan tiga kafe," ungkap Noviar pada hari Senin (12/6/2023).

Lokasi tanah kas desa yang akan ditutup tersebar di Maguwoharjo, Condongcatur, Caturtunggal, dan Ngaglik, Kabupaten Sleman, demikian disampaikan oleh Noviar. Sayangnya, ia belum dapat memberikan informasi mengenai luas dari kedelapan lokasi tersebut.

"Salah satunya adalah area seluas sekitar 2,8 hektar di Maguwo. Meskipun bukan perumahan, di sana terdapat kafe, villa, lapangan sepak bola mini, serta beragam objek wisata," tambahnya.

Sebelum melaksanakan penutupan, Noviar menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan tanah kas desa tersebut, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pergub DIY No.87/2012 tentang Penertiban Nonyudisial.

"Kami sedang melakukan proses pemanggilan, di mana pengembang dan pemilik tanah akan dipanggil sebagai langkah awal yang perlu diambil," jelasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama