Dua Polisi Diduga Terlibat dalam Pemerasan Buronan Interpol dari Kanada di Bali

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu

 

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, menegaskan bahwa tidak ada anggota kepolisian daerah tersebut yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Kanada, Stephane Gagnon (SG). Kabar tersebut muncul setelah SG, yang merupakan buronan Interpol, ditangkap di Bali.

Dalam keterangan yang diberikan di Denpasar pada Senin (5 Juni 2023), Kombes Pol Satake Bayu Setianto menjelaskan bahwa laporan dugaan pemerasan tersebut melibatkan oknum yang diduga berasal dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), bukan personel dari Polda Bali. Laporan tersebut melibatkan dua anggota polisi dan satu warga sipil.

Kini, dua anggota polisi dan satu warga sipil tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan yang lebih lanjut mengenai dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh kuasa hukum SG.

Baca Juga: KPK Berlakukan Cegah 4 Orang Terkait Korupsi Bupati Meranti ke Luar Negeri

"Saat ini, keduanya masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari laporan yang diajukan oleh pengacara warga negara Kanada tersebut. Kami akan menunggu instruksi dari Mabes Polri," ujar Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

Dalam laporan yang diajukan oleh kuasa hukum SG dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), diceritakan bahwa dugaan pemerasan tersebut berawal pada bulan Februari 2023. SG didatangi oleh seorang oknum yang membawa surat red notice Interpol. Oknum tersebut mengatakan bahwa SG masuk dalam daftar red notice dan akan ditangkap dalam waktu 4-6 minggu. Dalam pertemuan tersebut, oknum tersebut menawarkan bantuan agar SG tidak ditangkap, namun dengan syarat harus memberikan sejumlah uang.

Namun, SG melihat dengan seksama bahwa identitas yang tercantum dalam red notice tidak sesuai dengan identitasnya sendiri. Oleh karena itu, SG menolak permintaan oknum tersebut. Namun, oknum tersebut kembali datang beberapa waktu kemudian dengan beberapa orang lainnya dan membahas hal yang sama. Merasa terganggu dan ingin menghindari gangguan lebih lanjut, SG akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada oknum-oknum tersebut. Dalam bukti dan keterangan yang disampaikan oleh oknum tersebut, uang tersebut dikirimkan kepada oknum di Divisi Hubungan Internasional Polri dan beberapa oknum lainnya.

Kuasa hukum SG, Pahrur Dalimunthe dari DNT Lawyers, mengungkapkan adanya bukti transfer, percakapan, dan video yang menunjukkan aksi oknum-oknum tersebut. Bukti-bukti tersebut siap diserahkan jika ada penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menindak para oknum tersebut.

Baca Juga: Temuan Kerangka Manusia Tanpa Identitas di Hutan Cirandeg, Sumedang Selatan

Tak berapa lama setelah itu, oknum-oknum tersebut meminta uang dalam jumlah yang lebih besar, sebesar Rp3 miliar. Mereka mengklaim bahwa uang tersebut akan dibagikan kepada beberapa pihak di Divisi Hubungan Internasional sebagai imbalan agar SG tidak ditangkap. Namun, SG menolak tawaran tersebut. Namun pada tanggal 19 Mei 2023, SG ditangkap di kediamannya di daerah Canggu, Bali.

Menghadapi perkembangan kasus ini, Polda Bali memutuskan untuk menunda penyerahan SG kepada Imigrasi sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri di Jakarta.

Saat ini, penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dari dugaan pemerasan ini serta menindaklanjuti bukti-bukti yang ada. Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Propam dan Imigrasi, guna memastikan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Demikianlah perkembangan terbaru mengenai kasus dugaan pemerasan terhadap Stephane Gagnon di Bali. Polda Bali akan terus melanjutkan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menindak para oknum yang terlibat dalam kasus ini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama