KPK Berlakukan Cegah 4 Orang Terkait Korupsi Bupati Meranti ke Luar Negeri

 

Barang bukti kasus korupsi Bupati Meranti. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencabut izin keempat orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan karena terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti yang sudah nonaktif, Muhammad Adil.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan kepada wartawan pada Jumat (5/5/23) bahwa keempat orang tersebut perlu dicegah agar proses pengumpulan bukti dalam penyidikan terhadap tersangka MA dan lainnya dapat dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi.

Untuk itu, KPK telah mengajukan nama-nama keempat orang tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sejak tanggal 27 April 2023 untuk dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Keempat orang tersebut terdiri dari tiga orang swasta dan satu PNS. Mereka adalah Muhammad Reza Fahlevi (Dirut PT Tanur Muthmainnah), Maria Giptia (swasta), Deny Surya AR (swasta), dan Heny Fitriani (PNS).

Baca Juga: Pegawai BNPT yang Dipecat Mengucapkan Perpisahan

 Ali berharap agar keempat orang tersebut bersedia bekerja sama dengan KPK selama proses pemeriksaan.

KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/4) malam. Adil ditangkap saat berada di rumah dinasnya. KPK melakukan koordinasi dengan Polres Meranti dan menangkap Adil yang merupakan Bupati Meranti. Setelah ditangkap, Adil dibawa ke Pekanbaru, Riau.

"Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada di dalam rumah dinas," ujarnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama