Operasi Razia Satpol PP Bantul ,Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Sepanjang Bulan Mei

 

Satpol PP Bantul bersama tim penyidik ​​Bea Cukai DIY saat melakukan razia Rokok Ilegal

 Satpol PP Bantul Selama bulan Mei 2023, berhasil menyita ratusan bungkus rokok ilegal yang melanggar ketentuan UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam operasi-operasi razia yang dilakukan, tim Satpol PP Bantul berhasil menyita sebanyak ratusan bungkus rokok ilegal. Menurut Sri Hartati, Kepala Seksi Penindakan Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Bantul, sebanyak 278 bungkus rokok ilegal berhasil disita dalam tiga kali razia yang dilakukan sepanjang bulan Mei. Ia juga menegaskan bahwa para pelaku penjualan rokok ilegal akan dikenakan denda yang signifikan sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran tersebut.

Baca Juga: UPDATE, Exit Tol Jogja-Bawen di Magelang, Ambarawa, dan Temanggung Mei 2023

Razia-razia tersebut mengungkap fakta bahwa peredaran rokok ilegal masih marak di Bantul. Hal ini disebabkan oleh harga rokok ilegal yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga rokok legal. Pedagang rokok ilegal di Bantul umumnya memperoleh barang dagangan mereka melalui berbagai sumber, khususnya melalui media sosial dan platform daring. Dalam upaya menjaga kerahasiaan dan keamanan transaksi, para penjual tersebut cenderung menjual rokok hanya kepada pembeli yang mereka kenal dan yang telah menjadi langganan tetap. Dalam satu operasi razia yang dilakukan pada tanggal 10 Mei 2023 di Kapanewon Banguntapan, petugas berhasil mengamankan satu warung kelontong yang menjual rokok ilegal tanpa pita cukai dengan berbagai merek. Jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 161 bungkus, terdiri dari berbagai merek seperti YS Pro sebanyak 37 bungkus, Luffman sebanyak 51 bungkus, dan Smith sebanyak 73 bungkus. Tidak berhenti di situ, pada tanggal 25 Mei 2023, petugas Satpol PP Bantul melanjutkan upaya penindakan dengan merazia peredaran rokok ilegal di Kapanewon Pajangan dan Kapanewon Pandak. Dalam razia tersebut, sebanyak 110 bungkus rokok ilegal berhasil ditemukan dan disita. Rokok ilegal yang disita tersebut memiliki berbagai merek, termasuk Joss Mild sebanyak 44 bungkus, Premiere sebanyak 19 bungkus, Smith sebanyak 19 bungkus, Classy sebanyak 5 bungkus, Grand Max sebanyak 8 bungkus, dan H&D sebanyak 15 bungkus. Semua rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut disita oleh petugas Satpol PP Bantul, dan pemilik warung yang terlibat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yang ditetapkan oleh Tim Bea Cukai Jogja.

Baca Juga: Dukcapil Kota Yogyakarta Hadirkan Terobosan Baru,Layanan Perekaman E-KTP Remaja Usia 16 Tahun

Selain menjalankan tindakan penegakan hukum, anggota Satpol PP juga memberikan informasi dan imbauan kepada para penjual dan pemilik toko dan warung untuk tidak menerima pasokan rokok ilegal yang tidak memiliki cukai. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah penyebaran rokok ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Tindakan penyitaan ratusan bungkus rokok ilegal oleh Satpol PP Bantul memberikan efek jera terhadap para pelaku perdagangan ilegal tersebut. Keberhasilan dalam mengungkap dan menghentikan peredaran rokok ilegal ini juga menunjukkan komitmen Satpol PP Bantul dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal. Upaya Satpol PP Bantul dalam menangani peredaran rokok ilegal tidak hanya sebatas tindakan penindakan, tetapi juga melibatkan sosialisasi dan edukasi kepada penjual dan pemilik toko dan warung. Dalam hal ini, anggota Satpol PP memberikan informasi yang jelas mengenai konsekuensi hukum yang akan dihadapi apabila menerima pasokan rokok ilegal. Hal ini diharapkan dapat mengurangi permintaan dan penyebaran rokok ilegal di masyarakat. Selain itu, kerjasama antara Satpol PP Bantul dengan instansi terkait, seperti Tim Bea Cukai Jogja, juga memberikan dukungan yang kuat dalam menegakkan hukum terkait peredaran rokok ilegal. Kolaborasi ini memperkuat penegakan hukum dan memberikan efek jera yang lebih besar terhadap para pelaku perdagangan ilegal. Dengan adanya tindakan tegas Satpol PP Bantul dalam menyita rokok ilegal dan memberikan sanksi yang sesuai dengan hukum, diharapkan peredaran rokok ilegal di Bantul dapat ditekan dan masyarakat dapat terlindungi dari produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan. Selain itu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih rokok legal juga diharapkan semakin meningkat, sehingga dapat mengurangi permintaan terhadap rokok ilegal secara keseluruhan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama