4 Warga Bangladesh Terlibat Dalam Penculikan di Malaysia


 

Lima orang, termasuk empat warga Bangladesh, telah didakwa di pengadilan Malaysia karena menculik seorang pria Bangladesh dan menuntut tebusan Tk 1 juta (sekitar RM 50.000) pada bulan Agustus.

Kelimanya adalah: Josim, 32, istri Malaysia-nya Faridah Jeya Sly Ramesh, Md Raihan Hosen, 28, Miah Soraf, 33, dan Nusrat Jahan Bipasha, 26. Terdakwa mengangguk ketika membacakan kepada mereka oleh juru bahasa di hadapan Hakim Syahrul Sazly Md Sain pada hari Jumat. Tidak ada pembelaan yang dicatat dari ruang lingkup kasus ini berada di bawah Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Robert Durst Dinyatakan Bersalah atas Pembunuhan Sahabatnya dan Menghadapi Hukuman Seumur Hidup

Mereka dituduh menculik Md Sohel Rana, 39, dari depan sebuah supermarket di Jalan Damai Mewah 1A di Malaysia pada pukul 20:30 pada 27 Agustus.Kelimanya didakwa berdasarkan pasal 3 dari Undang-Undang Penculikan 1961 yang dibaca bersama dengan pasal 34 KUHP, yang mengatur hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jika tidak dijatuhi hukuman mati, mereka dapat dicambuk, jika terbukti bersalah. menetapkan 7 Oktober untuk menyebutkan kembali kasus tersebut.

 Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Husna Amran sementara Md Raihan dan Josim diwakili oleh pengacara Tan Cheng Yee. Tiga lainnya tidak terwakili.

Baca Juga: Bank Sentral Nigeria Menlucurkan N791.9bn Kepada Petani

Sebelumnya, media telah melaporkan bahwa seorang pria Bangladesh diculik selama hampir satu minggu oleh rekan senegaranya dan ditemukan dalam keadaan lemah di sebuah rumah di Bandar Teknologi di Malaysia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama